Pasal 294
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
