PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 293
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Otonomi Khusus, Istimewa Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, DI Yogyakarta dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
