PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 291
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan.
