PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 290
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantuan , evaluasi dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
