Pasal 288
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus, dan daerah istimewa; f. fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
