PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 287
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus, dan fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah.
