Pasal 260
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pengurangan risiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan pengurangan risiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis pengurangan risiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan standarisasi pemadam kebakaran dan penyelamatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. manajemen jabatan fungsional tertentu yang berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
