PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 259
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran.
