Pasal 240
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan di bidang perlindungan masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang perlindungan masyarakat; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang perlindungan masyarakat; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan masyarakat; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan h. penyiapan penyusunan standardisasi dan sertifikasi anggota satuan perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; dan i. melaksanakan penyelenggaraan Lembaga Sertifikasi Profesi anggota Satuan Pelindungan Masyarakat.
