PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 239
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 235 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi
pembinaan umum serta pembinaan teknis, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang perlindungan masyarakat.
