Pasal 214
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kecamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan di bidang fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
