PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 213
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
