PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas: a. Subdirektorat Mediasi Sengketa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan; b. Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organisasi Kemasyarakatan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
