Pasal 173
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan sistem
informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing; d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengawasan dan evaluasi, mediasi sengketa dan konflik organisasi kemasyarakatan, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing; g. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang organisasi kemasyarakatan; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
