PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 29
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada PPKD atau Kepala SKPKD dengan disertai bukti. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Daerah.
