PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 28
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pengajuan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Kepala Daerah
kepada instansi yang berwenang. (3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
