PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Gubernur sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Pimpinan dan Anggota Lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan pemerintah daerah provinsi. (2) Bupati/Wali Kota sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
