Pasal 17
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah berupa pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah disebabkan oleh: a. perbuatan melanggar hukum atau lalai; atau b. bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai. (2) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar penugasan TPKD; b. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah; c. kategori perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah yaitu perbuatan melanggar hukum atau lalai; d. jenis obyek Kerugian Daerah; e. jumlah Kerugian Daerah; f. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan g. kesimpulan. (3) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. dasar penugasan TPKD; b. jenis obyek kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang; c. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang; d. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan e. kesimpulan.
