Pasal 16
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) TPKD memberikan jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diterima. (2) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan. (3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, TPKD melampirkan tanggapan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan. (5) TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperhatikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tanggapan.
