PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 29
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Kepala BPSDM Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melalui Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
