PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 24
BAB 5 — SERTIFIKAT DAN REGISTRASI
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan nomor registrasi. (2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPSDM Kemendagri. (3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan pemberian nomor registrasi dari penyelenggara dengan melampirkan data kehadiran Orientasi dan Pendalaman Tugas.
