Pasal 23
BAB 5 — SERTIFIKAT DAN REGISTRASI
(1) Setiap Anggota DPRD yang telah mengikuti Orientasi atau Pendalaman Tugas mendapatkan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Kepala BPSDM atas nama Menteri Dalam Negeri pada halaman depan dan Kepala Pusat yang membidangi pada halaman belakang untuk Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya atas nama Gubernur pada halaman depan dan Sekretaris DPRD pada halaman belakang untuk Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Kepala BPSDM atas nama Menteri Dalam Negeri pada halaman depan dan oleh Kepala Pusat terkait pada
halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan BPSDM Kementerian Dalam Negeri; d. Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya atas nama Gubernur pada halaman depan dan oleh sekretaris DPRD pada halaman belakang untuk pendalaman tugas DPRD Kabupaten/Kota di wilayah bersangkutan; e. Ketua DPRD pada halaman depan dan Sekretaris DPRD pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD; f. Pimpinan tertinggi Partai Politik pada halaman depan dan oleh Ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat/Tingkat Pusat; g. Pimpinan Dewan Pengurus Daerah/Tingkat Provinsi Partai Politik pada halaman depan dan oleh ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah/Tingkat Provinsi; dan h. Rektor/Pimpinan Tertinggi menandatangani sertifikat pada halaman depan dan oleh Sekretaris DPRD serta Ketua LPPM atau sebutan lainnya pada halaman belakang untuk Pendalaman Tugas yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD bekerjasama dengan perguruan tinggi.
