PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 21
BAB 4 — MATERI PEMBELAJARAN, NARASUMBER, DAN METODE ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS
Narasumber Orientasi dan Pendalaman Tugas, meliputi: a. pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai keahlian dibidangnya; b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya.
