PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 20
BAB 4 — MATERI PEMBELAJARAN, NARASUMBER, DAN METODE ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS
(1) Materi pembelajaran wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), meliputi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan c. wawasan kebangsaan. (2) Materi pembelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), meliputi: a. demokrasi dan kebangsaan INDONESIA; b. sistem pemerintahan nasional dan daerah c. kewenangan, tugas dan fungsi DPRD; d. hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah; e. kepemimpinan dan etika pemerintahan; f. penyusunan peraturan daerah; g. pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme; h. etika budaya politik; i. pengenalan budaya lokal;
j. pengelolaan keuangan daerah; dan k. isu aktual.
