PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 32
BAB 6 — PENGANGKATAN CPNS LULUSAN IPDN
(1) Lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS Lulusan IPDN wajib mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS Lulusan IPDN dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
