PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 31
BAB 6 — PENGANGKATAN CPNS LULUSAN IPDN
Dalam hal PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah tidak melakukan proses pengangkatan Lulusan IPDN sebagai CPNS paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak surat Menteri mengenai alokasi Lulusan IPDN diterima, Menteri dapat mengalihkan: a. Lulusan IPDN kepada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang membutuhkan; dan b. Alokasi Lulusan IPDN tahun berikutnya kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang membutuhkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
