PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 29
BAB 6 — PENGANGKATAN CPNS LULUSAN IPDN
(1) Rektor menyerahkan Lulusan IPDN kepada Menteri melalui sekretaris jenderal setelah pelantikan pamong praja muda dengan melampirkan dokumen asli persyaratan administrasi pengangkatan CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dokumen asli diserahkan paling
lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelantikan pamong praja muda.
