PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 28
BAB 5 — PELANTIKAN PAMONG PRAJA MUDA
(1) Praja Lulusan IPDN yang telah diwisuda dilantik sebagai pamong praja muda. (2) Pelantikan Pamong Praja Muda dapat dilakukan oleh: a. PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; atau c. Menteri. (3) Pelantikan dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan pengalungan Kartika Asta Brata dan penyematan Lencana Pamong Praja Muda. (4) Pelaksanaan upacara dan tata pakaian upacara diatur dengan peraturan Rektor.
