Pasal 19
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas: a. Tes Kesehatan; b. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran; c. Tes Kesamaptaan; d. Tes Pemeriksaan Penampilan; dan e. Tes Wawancara. (2) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian atau dapat bekerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan, bidang psikologi, integritas, dan kejujuran, bidang kesamaptaan, dan bidang pemeriksaan penampilan. (3) Kerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan perjanjian kerja sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
