PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 18
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Panitia SPCP IPDN melaksanakan rapat pleno MENETAPKAN hasil kelulusan SKD. (2) Hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (3) Pengumuman hasil kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN melalui laman SPCP IPDN.
