PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KONAWE DENGAN...
Pasal 5
(1) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum pada peta dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
