PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain Perangkat Daerah, lembaga pusat dan daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penanggulangan kebakaran dapat menggunakan Pakaian Dinas sesuai dengan Peraturan Menteri ini setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan untuk mendapatkan persetujuan.
