PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DENGANKABUPATEN...
Pasal 3
Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
