PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
Hasil pengumpulan monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dalam bentuk:
a. buku monografi desa dan buku monografi kelurahan; dan b. papan monografi desa dan papan monografi kelurahan.
