PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kepala desa dan Lurah melakukan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimulai pada setiap awal dan pertengahan tahun anggaran. (2) Pengumpulan monografi pemerintahan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir monografi.
