PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Desa dan Lurah bertanggungjawab terhadap monografi desa dan kelurahan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Desa dan Lurah bertanggungjawab terhadap monografi desa dan kelurahan.