PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam hal: a. meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu; b. meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan c. menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.
