PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi bertindak sebagai juru bicara Gubernur. (2) Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
