Pasal 11
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan: a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik; b. identifikasi kebijaksanaan dan tata cara organisasi; dan c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik. (2) Manajemen hubungan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi; b. menyusun program dan kegiatan kehumasan; c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan; d. membuat standar operasional dan prosedur humas; e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan; f. meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang kehumasan; g. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. menyebarluaskan informasi; dan i. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehumasan.
