PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf i dilaksanakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kehumasan berjalan secara efektif, efisien, produktif dan bertanggungjawab. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan terhadap kesesuaian pemberitaan dengan informasi yang disampaikan; dan b. analisa berita umpan balik secara cepat atas informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat.
