PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 124
(1) Sekretaris daerah mengundangkan Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD. (2) Dalam hal sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhalangan sementara atau berhalangan tetap, Pengundangan Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara atau Pelaksana Harian sekretaris daerah.
- Ketentuan Pasal 125 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
