PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a. NJKB; dan b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (3) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
