PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus; b. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus; c. Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck; d. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dan e. Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
