PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 2 — PERKARA HUKUM
(1) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Hukum kabupaten/kota. (2) Bagian Hukum pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan SKPD kabupaten/kota terkait.
