PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 2 — PERKARA HUKUM
(1) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah provinsi, dilakukan oleh Biro Hukum provinsi. (2) Biro Hukum pemerintah daerah provinsi dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan SKPD provinsi terkait.
