PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 24
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
(1) Kutipan akta kelahiran daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi spesifikasi dan formulasi kalimat. (2) Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. desain; b. ukuran; dan c. tanda pengaman. (3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara mutatis mutandis dengan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan secara manual.
