PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 23
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
(1) Kutipan Akta Kelahiran dapat diterbitkan secara daring. (2) Kutipan Akta Kelahiran daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kutipan Akta Kelahiran sebagai hasil Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran yang terhubung dalam jaringan dan dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
