PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 14
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
(1) Blangko kutipan akta pencatatan sipil meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat. (2) Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan baku; b. desain; c. ukuran; d. warna; dan e. jumlah halaman. (3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian elemen data dalam kutipan Akta Pencatatan Sipil. (4) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
