PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 13
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
(1) Blangko Kutipan Akta pencatatan sipil yang diterbitkan secara manual meliputi: a. Kutipan akta kelahiran; b. Kutipan akta kematian; c. Kutipan akta perkawinan; d. Kutipan akta perceraian; e. Kutipan akta pengakuan anak; dan f. Kutipan akta pengesahan anak. (2) Pencatatan sipil yang dibuat secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan peristiwa penting yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
