Pasal 21
BAB 5 — VERIFIKASI DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah provinsi dan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai: a. dukungan terhadap capaian prioritas urusan dan SPM; b. tingkat kepatuhan pelaporan kemajuan pelaksanaan DAK per triwulan; c. ketersediaan dokumen teknis dan administratif; dan d. indikator lain yang disepakati dengan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
